Akankah Umat Tridharma Pindah Menjadi Penganut Kepercayaan Sesuai Keputusan MK?
Akankah Umat Tridharma Pindah Menjadi Penganut Kepercayaan Sesuai Keputusan MK?
Oleh: Marga Singgih
Selasa, 7 November 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan teman-teman penghayat kepercayaan dan agama leluhur untuk diakui dalam sistem administrasi kependudukan kita or gampangnya di KTP.
Putusan MK ini historis karena mungkin ini pertama kalinya Pemerintah bersifat pasif dan tidak melawan permohonan uji undang-undang yang diajukan ke MK karena kami percaya bahwa setiap warga negara Indonesia, apapun agama/kepercayaannya berhak mendapatkan hak yang sama termasuk KTP dan hak-hak yang lahir dari KTP tersebut.
“Majelis Hakim mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan kata ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk aliran kepercayaan,” ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan pada sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
MK memutuskan pasal 61 Ayat (2) dan pasal 64 ayat (5) UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 61 ayat 2 berbunyi, “Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.“
Pasal 64 ayat 5 menyatakan, “Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.”
Tridharma (Sam Kauw) Bukan Sekte / Subsekte dari Agama Buddha
Tridharma ya Tridharma.
Tridharma = Sam kauw.
Sam Kauw = Tridharma.
Sam Kauw = Sam Kauw.
Tridharma (Sam Kauw) di nusantara sudah berdiri sejak tahun 1934 sebelum NKRI berdiri. Pergerakan Sam Kauw sudah dipelopori sejak tahun 1920 an oleh Kwee Tek Hoay (1886 – 1952). Kwee Tek Hoay lahir 31 Juli 1886 di Cicurug. Bogor. Jawa Barat.
Secara organisasi maka sejak tahun 1945 negara RI berdiri maka Tridharma sudah dibina oleh Kementerian Agama. Itu hanya sebagai pembinaan tata laksana catatan sipil saja.
Tridharma (Sam Kauw) itu sendiri ya agama yang realitanya banyak dianut oleh masyarakat Tionghoa di banyak negara. Cuma di Indonesia kalo Tridharma (Sam Kauw) dibilang agama maka jadi nya RUAMEEEE.
Maka tidak perlu Tridharma (Sam Jauw) di bilang sebagai agama.
Maka umat Tridharma (Sam Kauw) di KTP nya boleh dicantumkan ber agama Buddha atau ber agama Khong Hu Cu atau ber agama Tao atau Penganut Aliran kepercayaan juga gpp.
Esensi ke ber agama an seseorang itu bukan ditentukan oleh KTP tapi oleh praktek pengamalan dalam keseharian di masyarakat yang berguna bagi sesama.
Tridharma (Sam Kauw) merupakan The Way of Life.
Umat Tridharma itu ada yang di Ktp nya ber agama Buddha dan ada juga yang ber agama Khong Hu Cu.
MK pada hari ini (7 November 2017) memutuskan bahwa di luar 6 agama resmi maka boleh menganut agama tersebut terutama agama lokal seperti Agama Sunda Wiwitan, Agama Kaharingan, Agama Batak dan juga Kejawen.
Sebagai sesama anak bangsa tentu keputusan / pengakuan MK tersebut layak mendapat apresiasi bahwa saudara-saudara se bangsa se tanah air dari berbagai daerah bisa menganut agama lokal nya tanpa paksaan.
Manfaat nya apa utk umat Tridharma ?
Umat Tridharma ya tetep aja menganut agama yang sudah dianut sebelumnya.
Ada yang ber agama Buddha.
Ada yang ber agama Khong Hu Cu.
Mari kita belajar empati dan juga simpati kepada kebaikan bagi umat Sunda Wiwitan, Kahuringan, Batak, Kejawen dll dll.
Apakah umat Tridharma jadi mau pindah ke Penganut Kepercayaan ???
Ya tentu ga perlu lah…
Kan uda ber agama Buddha atau ber agama Khong Hu Cu atau ber agama Tao (tapi di KTP belon ada).
Referensi: Kompas