PERMATA

Perkumpulan Muda Tridharma

Didirikan pada tgl 12 September 2016 oleh Alumni Peserta Acara Penghayatan Tridharma (10 – 12 September 2016) yang diselenggarakan di Gedung Progo Akmil Magelang oleh TITD Liong Hok Bio Magelang & Buletin Tridharma Jakarta.
Dan diresmikan dengan penanda tanganan Akta pendirian pada 22 Desember 2016 di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Lilawati, SH. atas Persetujuan Kementerian Hukum & HAM RI.
 
PERMATA bertujuan untuk :
  1. Ikut Melestarikan & mengembangkan ajaran Sam Kauw di kalangan generasi muda Tridharma agar dapat dipraktikkan dalam keseharian.
  2. Memberikan kesempatan kepada generasi muda Tridharma untuk mengekspresi & mengembangkan potensi generasi muda Kelenteng/ Bio/ TITD/ Wihara Tridharma berlandaskan ajaran Tridharma.
  3. Mempererat persaudaraan & persahabatan sesama umat Tridharma.


PERKUMPULAN MUDA TRIDHARMA
(PERMATA)

Periode 2016 – 2019

Dewan Pengawas :
Ketua : Robby Sayuta
Anggota : Rinto Rakkhadano & Ricky Wijaya Ong
 
 
Dewan Pengurus :
Ketua : Alicia Febriana Salim
Wakil Ketua : Devy Herawaty
 
 
Sekretaris : Lusy Theresia
Wakil Sekretaris : Michelle Sanjaya
 
 
Bendahara : Yunita
Wakil Bendahara : Merry Sung
 
 
Selamat mengabdi dan melayani.
 
 
Tikong & Sinbeng / Posat Po Pi
 
 
 
Peresmian berdirinya PERMATA berdasarkan Akta Notaris Lilawati, SH. pada tgl 22 Desember 2016 di Jakarta oleh generasi muda Tridharma yang berasal dari Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Riau dan Batam.
 
Masa bakti Ketua dan pengurus selama 3 thn.
Ketua dpt dipilih kembali sehingga menjadi 2 periode berturut turut atau hanya dapat menjabat sbg Ketua maximal 2 periode saja.
Ketua dipilih oleh Rapat Umum Anggota setiap 3 tahun sekali.
Ketua terpilih berhak memilih dan menentukan pengurus lainnya.
Pengurus Pusat berkedudukan di Jakarta dan bilamana perlu maka dapat membentuk cabang di seluruh Indonesia.
 
 
Nomor Rekening
Bank BCA
0750 082 939
atas nama Perkumpulan Muda Tridharma.
 
 
Keuangan Perkumpulan Muda Tridharma diperoleh dari :
  1. Iuran bulanan anggota
  2. Dana umum yg tdk mengikat
  3. Usaha legal yg tdk melanggar hukum dan peraturan perundang undangan yg berlaku
Syarat anggota biasa :
  1. WNI
  2. Minimal 17 thn dan Max 39 thn.
  3. Ber agama Khong Hu Cu / Buddha / Tao
  4. Membayar iuran anggota Rp 3.000/bulan
Syarat anggota luar biasa :
  1. Diluar ketentuan anggota biasa
  2. Mendukung tujuan Perkumpulan Muda Tridharma
Sekretariat PERMATA :
Sam Kauw Bio
Dharma Kumala Bakti
Jl. Gedong Panjang II No. 29
Kel. Pekojan. Kec. Tambora
Jakarta Barat