Agama Apa yang Boleh Dicantumkan di KTP Sebagai Umat Tridharma?

Agama Apa yang Boleh Dicantumkan di KTP Sebagai Umat Tridharma?

Agama Apa yang Boleh Dicantumkan di KTP Sebagai Umat Tridharma?

Oleh: Marga Singgih

Kita sebaiknya kembali ke Tridharma (Sam Kauw / San Jiao) sebagai Dasar Keimanan dalam menempuh kehidupan sehari hari. Umat Tridharma beriman kepada Sam Kauw Seng Jin / San Jiao Seng Ren secara UTUH BULAT, SAMA SEIMBANG maka kita tidak boleh diskriminasi sehingga secara organisasi intern di dalam Tridharma tidak ada keharusan bahwa para anggotanya di KTP harus mencantumkan agama Buddha.

Sejak jaman Gabungan Sam Kauw / Gabungan Tridharma pada saat Indonesia merdeka hingga tahun 1967-an, umat Tridharma memang KTP nya tidak hanya beragama Buddha saja tapi juga ada yang beragama Khong Hu Cu dan jaman kini bila nanti situasi dan kondisi memungkinkan maka bisa saja mencantumkan agama Tao. Bila nanti ada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Khong Hu Cu di Kementerian Agama maka umat Tridharma tidak perlu pindah bernaung di bawah Ditjen Bimas KHC. Bila nanti ada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Tao maka kita pun tidak perlu pindah bernaung di bawah Ditjen Bimas Tao. Umat Tridharma tetap bernaung di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Kemenag RI.

Pandangan bijak KWEE TEK HOAY mendirikan Sam Kauw Hwee pada tahun 1934 yang mana gerakan tersebut sudah dipeloporinya sejak tahun 1920-an. Sejak awal Indonesia merdeka pada tahun 1945 dan DepartemenAgama baru saja terbentuk… Organisasi Sam Kauw Hwee / San Jiao Hui / Gabungan Tridharma sudah berada di bawah naungan Ditjen Bimas Hindu Bali dan Buddha maka sekarang pun tetap di Ditjen Bimas Buddha, Kementerian Agama RI karena keberadaan Ditjen di Kementerian Agama adalah untuk membina organisasi keagamaan dan umat secara terarah dan terkoordinasi dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Buddha tugasnya bukan mengharuskan umat Tridharma itu harus beragama Buddha di KTP.

Jadi adalah pandangan yang tidak bijak bila dikatakan bahwa umat Tridharma harus beragama Buddha karena organisasinya berada di bawah Ditjen Bimas Buddha, Kementerian Agama RI. Bila organisasi mengharuskan anggota hanya boleh beragama Buddha maka itu mengkebiri hak umat dan juga sekaligus hak warganegara karena organisasi kita adalah membawa bendera Tridharma (Sam Kauw / San Jiao) dan mengimani Sam Kauw Seng Jin / San Jiao Seng Ren secara utuh bulat, sama seimbang.

Keputusan tentang agama apa yang boleh dicantumkan di KTP sebagai umat Tridharma adalah keputusan internal pribadi umat yang bersangkutan dan Organisasi Tridharma atau pemerintah tidak berhak untuk mengintervensi masalah intern Organisasi Tridharma sepanjang Organisasi Tridharma tetap berpedoman pada Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD 1945.

 

Sumber: Buku Kapita Selekta Tridharma (2015)