Gotong Royong Kedukaan, Arisan Peti Mati.

Jakarta, 06 Juni 2020

祝 您 好 (Zhu Ni Hao)
Semoga anda baik & sehat selalu

Program Gotong Royong Kedukaan (GRK)

Syarat & ketentuan mengikuti program GRK (Gotong Royong Kedukaan) sebagai berikut:

  1. Maksimal usia 70 (Tujuh Puluh) tahun.
  1. Calon anggota harus dalam keadaan sehat jasmani (tidak sedang dalam kondisi sakit kronis, dll).
  1. Mengisi formulir pendaftaran GRK (Gotong Royong Kedukaan) secara tertulis dan disertai tanda tangan calon anggota diatas materai 6.000.
  1. Setiap anggota yang sudah mendaftar dan diterima sebagai anggota GRK akan menerima KTA (Kartu Tanda Anggota) dan memiliki nomor rekening virtual account (No. VA) Bank BCA masing-masing yang tertera pada KTA (Kartu Tanda Anggota) dan No. VA tersebut juga merupakan nomor keanggotaan GRK.
  1. Anggota yang sudah memiliki KTA GRK wajib memberikan iuran dana bulanan sebesar Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) / anggota.

  1. Semua iuran dana bulanan tersebut hanya dilakukan secara transfer via ATM ke nomor rekening virtual account (No. VA) Bank BCA atas nama masing-masing anggota GRK.
  1. Perkumpulan Tridharma Nusantara tidak mengeluarkan kwitansi karena struk bukti transfer ATM adalah tanda terima yang sah, dan tidak ada pembayaran iuran GRK yang dibayarkan secara tunai kepada Pengurus Perkumpulan Tridharma Nusantara.
  1. MASA TUNGGU SELAMA 3 (TIGA) BULAN untuk semua anggota baru GRK, yang dimaksud DALAM MASA TUNGGU SELAMA 3 BULAN tersebut adalah dimana setiap anggota yang baru bergabung, tetap wajib memberikan dana iuran bulanan Rp.50.000 / anggota. Jika dalam masa tunggu selama 3 bulan ini anggota GRK meninggal dunia, maka anggota tersebut TIDAK MENERIMA DANA DUKACITA dan uang dana iuran yang sudah disetor tidak bisa dikembalikan. (Syarat dan ketentuan ini tidak berlaku jika anggota GRK meninggal dunia karena bencana alam dan atau kecelakaan).
  1. Untuk anggota GRK yang sudah melewati masa tunggu selama 3 bulan dan anggota GRK tersebut telah dinyatakan meninggal dunia maka anggota tersebut akan dan berhak MENERIMA DANA DUKACITA Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dari Perkumpulan Tridharma Nusantara.
  1. Setelah lewat dari masa tunggu selama 3 (tiga) bulan, anggota yang tidak memberikan iuran dana wajib bulanan Rp.50.000 sebanyak 3 (tiga) bulan berturut-turut maka otomatis gugur sebagai anggota GRK (Gotong Royong Kedukaan) dan hilang hak keanggotaannya tersebut dan uang iuran dana wajib bulanan yang sudah masuk ke Perkumpulan Tridharma Nusantara tidak dapat dikembalikan.
  1. Status keanggotaan dapat aktif kembali jika anggota telah membayar dan melunasi tunggakan iuran dana wajib bulanan sesuai dengan banyaknya jumlah tunggakan yang dimiliki. (Syarat dan ketentuan ini hanya berlaku jika anggota tersebut masih hidup) dan tidak berlaku untuk anggota yang tidak aktif lalu meninggal dunia dan baru melunasi semua tunggakan dana iuran GRK.
  1. Anggota GRK yang berstatus aktif jika meninggal dunia maka berhak menerima Dana Dukacita sebesar Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) yang akan ditransfer ke ahli waris yang ditunjuk oleh anggota (tercantum dalam formulir permohonan anggota).
  1. Untuk penerimaan Dana Dukacita, pihak keluarga anggota GRK yang sedang berduka wajib mengirimkan fotokopi Surat Kematian dari Puskesmas/ Rumah Sakit dan atau Kelurahan/ Desa dimana Alm./ Almh. berdomisili, untuk kemudian diinformasikan kepada Pengurus Perkumpulan Tridharma Nusantara.
  1. Uang Dana Dukacita Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) hanya bisa diterima jika anggota GRK dinyatakan meninggal dunia.
  1. Sesuai situasi dan konsisi karena inflasi ekonomi maka iuran dana wajib tiap bulan tersebut bisa berubah naik sehingga uang dana dukacita yang akan diterima ahli waris juga akan naik sesuai persentase (%) kenaikan iuran dana wajib bulanan.


Foto Kartu Anggota Yang Sudah Jadi (Warna Abu-abu)

CATATAN :

  1. Pembayaran iuran dana wajib bulanan Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dibayar oleh anggota GRK selama seumur hidup.
  2. Permohonan pendaftaran GRK yang sudah masuk akan diproses selama 2 minggu, untuk mendapatkan Nomor Rekening Virtual Account Bank BCA atas nama masing-masing anggota.
  3. Iuran dana wajib bulanan harus ditransfer sesegera mungkin saat anggota sudah menerima KTA dan pembayaran selanjutnya dilakukan maksimal tanggal 15 setiap bulannya. Simpan struk ATM sebagai bukti transfer pembayaran iuran GRK.
  4. Keluarga yang berduka akan mendapatkan diskon bila menggunakan fasilitas Rumah Duka yang telah bekerjasama dengan Perkumpulan Tridharma Nusantara, keluarga hanya tinggal menunjukan KTA Anggota GRK pada pihak pengelola, khusus anggota yang berdomisili di Jabodetabek saat ini Rumah Duka yang sudah bekerjasama dengan Perkumpulan Tridharma Nusantara adalah RD. Grand Heaven Pluit, RD. Heaven Atmajaya Pluit dan RD. Heaven Dharmais Slipi.

Untuk pendaftaran Program Gotong Royong Kedukaan ini silahkan hubungi :

Regista
WhatsApp : 0859 3962 3670
Fernando

WhatsAapp : 0838 7659 2652

Sekretariat :

Ruko Benteng Business Center Blok A No. 23
Jl. Iskandar Muda Sewan Rawa Kucing
Kel. Mekarsari Kec. Neglasari
Kota Tangerang 15129

Untuk mengisi formulir pendaftaran dan kirim balik dengan melampirkan Fotokopi :

  1. KTP calon anggota 1 lembar
  2. KK calon anggota 1 lembar
  3. KTP ahli waris 1 lembar
  4. KK ahli waris 1 lembar
  5. Pas foto berwarna calon anggota ukuran 3 X 4 = 2 lembar

Perlu diketahui bersama bahwa Program GRK (Gotong Royong Kedukaan) ini adalah program dana amal kebersamaan dan bukan program bisnis, sehingga jangan dihitung untung dan ruginya.

Semoga Program Gotong Royong Kedukaan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang sedang berduka.

Tikong, Posat & Sinbeng Po Pi Peng An

Gan En Da Jia.

Salam
Pengurus
Perkumpulan Tridharma Nusantara
(Sam Kauw Hwee)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Marga Singgih, M.Pd. | Ketua
Renny Chagavati, S.Dt.B. | Sekretaris
Devy Herawaty, S.Kom. | Bendahara

Akta Notaris Lilawati, S.H. :
No. 3 Tgl. 01 Des. 2012 No. 2 Tgl. 15 Mei 2018

PN. Jakarta Selatan :
No. 04/DLL/HKM/2013 Tgl. 07 Januari 2013

SK. Kemenkumham :
No. AHU-0007588.AH.01.07  Tgl. 02 Juni 2018

SK. Dirjen Bimas Buddha
Kementerian Agama RI
No. 08.10.31.73.00773 Tgl. 20 Maret 2020

NPWP : 31.657.440.9-013.000

Email : perkumpulantridharma@yahoo.com

Website : www.tridharma.or.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *